HUBUNGAN POLA ASUH IBU DENGAN KEJADIAN STUNTING DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA
DOI:
https://doi.org/10.70574/ytqr7q12Keywords:
Pola Asuh, Kejadian Stunting, AnakAbstract
Secara eksplisit Stunting merupakan suatu kondisi gagal tumbuh pada bayi (0-11 bulan) dan anak balita (12-59 bulan) akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1000 hari pertama kehidupan sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Secara umum kejadian stunting dapat disebabkan oleh pengaruh pola asuh orang tua terhadap anak. Pola asuh ini meliputi sikap atau kebiasaan orang tua yang diterapkan dalam mengasuh dan membesarkan anak di rumah. Data Puskesmas Singaparna pada tahun 2021 mencapai 121 anak yang mengalami stunting. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan pola asuh ibu dengan kejadian stunting di Wilayah Kerja Puskesmas Singaparna. Jenis penelitian ini adalah kuantitatif dengan menggunakan metode korelasional. Sampel sebanyak 85 orang diperoleh secara non-probability sampling dengan teknik sampling sistematik. Data diperoleh dengan kuesioner tertutup dan data dianalisis menggunakan distribusi frekuensi dan chi square. Hasil penelitian menunjukkan pola asuh ibu sebagian besar termasuk kurang (41,2%) dan kejadian stunting sebagian besar adalah stunting (62,4%). Hasil uji chi square menunjukkan ada hubungan pola asuh ibu dengan kejadian stunting dengan nilai p value sebesar 0,000. Kesimpulan penelitian ini adalah terdapat hubungan pola asuh orang tua dengan kejadian stunting. Saran kepada lembaga pendidikan, puskesmas, dan ibu-ibu yang mempunyai balita hendaknya bersinergi dalam meningkatkan status gizi balita dimulai dari menambah wawasan atau pengetahuan akan pentingnya pola asuh yang baik guna menurunkan risiko terjadinya stunting
References
Butt, Simon and Tim Lindsey. (2015).Indonesian Law. Oxford: Oxford University Press
Gunakaya, A. Widiada.(2015).Pengantar Hukum Indonesia. Bandung: STHB Press
Harahap, M. Yahya.(2017).Hukum Acara Perdata: tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Edited by Tarmizi. Ed. Revisi. Jakarta: Sinar Grafika.
Imaniyati, Neni Sri, Asep Rozali, dan Neneng Nurhasanah.(2017).Menimbang Perbankan Syariah (Konsep, Regulasi dan Praktik di Indonesia). Bandung: Pusat Penerbitan Univesitas (P2U) LPPM Universitas Islam Bandung.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pub. L. No. 67 Tahun 2007.
Mahkamah Agung Republik Indonesia.(2020). Putusan Nomor 863 K/PDT/2020.(2020).Nott, Jemma. “China’s Belt and Road (BRI): Investment and Lending Practices in Developing Countries. Is There a “Debt Trap”?.” https://www.globalresearch.ca/chinas-belt-and-road-bri-investment-and-lending-practices-in-developing-countries-is-there-a-debt-trap/5722107.
Priyatno, Dwidja dan Kristian (2019). Delik Agama (Dalam KUHP dan Rancangan KUHP Indonesia dan Telaah Perbandingan Hukum Dengan KUHP Inggris, Belanda, Malaysia, Thailand, Singapura, Jerman, Perancis, Kanada, Latvia, dan Finlandia). Bandung: Pustaka Reka Cipta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Bayu Brahmantia, Ajeng Amanda Thayeb, Asep Setiawan, Neni Sholihat, Ubad Badrudin (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


